FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Pertanyaan Yang Sering Diajukan Tentang ASIMAS
PT. AGARICUS SIDO MAKMUR SENTOSA (ASIMAS) melayani maklon bentuk sedian Tablet, Kaplet, Kapsul, Sachet Serbuk, Minuman Instant, Cairan dalam Botol, Teh Celup dengan perizinan BPOM TR (Herbal/ Obat Tradisional) dan SD (Suplemen & Vitamin). Selain itu kai juga memiliki izin untuk mendaftarkan Notifikasi Kosmetik (BPOM NA) personal care dalam bentuk sediaan krim, lotion, shampoo, masker, facial wash, serum, gel, bedak powder, dan sabun padat.
Minimal order per PO adalah 5000 botol, dapat diambil secara berkala maksimal sampai 3 bulan. Dalam setahun minimal 4x PO. Atau setara dengan 20.000 botol per tahun. MOQ juga bisa disesuaikan lagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
Sistem Pembayaran dengan cara DP terlebih dahulu. Untuk memulai suatu project produk, makloner di haruskan DP 50% diawal ketika Masuk PO Dan dilunasi setelah produk jadi dan siap dikirim. Setelah DP masuk maka akan dimulai pengerjaan produk dan pendaftaran BPOM nya
Untuk biaya pendaftaran BPOM berbeda tergantung jenis izinnya.
BPOM TR (Obat Tradisional Lokal) : Rp 20.000.000,-
BPOM TI (Obat Tradisional Import ) : Rp 30.000.000,-
BPOM SD (Suplemen Lokal) : Rp 25.000.000,-
BPOM SI (Suplemen Import) : Rp 40.000.000,-
BPOM NA (Kosmetik) : Rp 4.000.000,-
Biaya ini merupakan jaminan bahwa produk kedepannya akan dijalankan dengan serius dan penuh komitmen karena dengan didaftarkan produk ini ke BPOM maka ada konsekuensi pengawasan dan ketaatan untuk melakukan produksi serta pemasaran sesuai dengan standard regulasi pemerintah.
Apabila produk berjalan lancar dan target 1 tahun 4x PO terpenuhi, maka biaya perizinan ini akan dapat dijadikan potongan biaya produksi untuk PO selanjutnya atau dikembalikan dalam bentuk Cash.
Standard pengerjaan sangat variatif, tergantung bentuk sediaan, komposisi dan ketersediaan bahan baku. Pada umumnya pada kondisi lancar proses produksi adalah maksimal 1 bulan setelah semua bahan baku dan bahan kemas tersedia.
Sistem kerjasamanya nanti ada MOU sebagai kesepakatan bersama Yang di dalam MOU tersebut terdapat klausul- klausul dari masing- masing Pihak, Dan di tanda tangani oleh kedua belah Pihak dengan masing- masing Menghadirkan Saksi dan di tanda tangani diatas materai.
Tentu saja sudah, Kami memiliki telah memiliki sertifikat CPOTB dan merupakan Industri Obat Tradisional (IOT) pertama di JAWA TIMUR.
Boleh, Dengan senang Hati kami menunggu kehadiran bpk/ Ibu Untuk silaturahmi ke perusahaan Kami.